Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) terkait Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) terbaru telah diterbitkan pada tahun 2012 yang lalu. Peraturan tersebut adalah Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Peraturan terkait IRTP ini perlu disosialisasikan kepada lintas sektor yang membidangi masalah pangan industri rumah tangga.
Pada hari Rabu (15/5/2013), Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP), Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM RI menyelenggarakan kegiatan Advokasi Implementasi Peraturan terkait IRTP di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Penyuluhan Industri Rumah Tangga Direktorat SPKP, Kepala Seksi Tata Operasional Direktorat SPKP dan Kepala Balai POM di Gorontalo.
Peserta yang hadir sebanyak 25 orang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Provinsi Gorontalo, Diskopperindag Kota Gorontalo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo dan LP-POM MUI Provinsi Gorontalo. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peraturan terkait IRTP dapat diimplementasikan dengan baik.
Balai POM di Gorontalo