PPID Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) merupakan satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Regulasi mengenai UPT Badan POM yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang bermula dari Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001, Peraturan Kepala Badan POM nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1274) dan terakhir adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM.
Kedudukan BPOM di Gorontalo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BPOM di Gorontalo dikategorikan sebagai Balai POM.
Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun total catchment area Balai POM di Gorontalo terdiri dari 6 Kabupaten/Kota, dengan rincian 1 kota dan 5 Kabupaten, yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai POM di Gorontalo adalah sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.