Infografis
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Standar Layanan Izin Penerapan CPPOB
Infografis ini merupan Standar Layanan Izin Penerapan CPPOB yang harus diketahui oleh Pelaku usaha Pangan Olahan.
KEBIJAKAN MUTU BADAN POM
KEBIJAKAN MUTU BADAN POM
Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2023
Standar Layanan Rekomendari Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
STANDAR LAYANAN REKOMENDASI SEBAGAI PEMOHON NOTIFIKASI KOSMETIK Persyaratan : 1. Dokumen Administratif - Surat Permohonan - Bukti pembayaran PNBP 2. Dokumen Teknis - Denah bangunan yang telah disetujui - Dokumen sistem mutu sesuai persyaratan CPKN SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Pemohon mengirim surat permohonan pemeriksaan sarana ke Balai POM di Gorontalo 2. Permohonan diterima dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas BPOM di Gorontalo 3. Pelaku usaha memperbaiki temuan audit 4. JIka temuan sudah Close, maka Rekomendasi Sebagai Permohonan Notifikasi Kosmerik diteribitkan. JANGKA WAKTU PELAYANAN 1. Pelaksanaan Inspeksi 30 HK 2. Evaluasi hasil inspeksi 20HK 3. Evaluasi CAPA 20 HK Pernerbitan sertifikat 10 HK BIAYA/TARIF Sesuai PP nomor 32 tahun 2017 PRODUK LAYANAN 1. Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB 2. Rekomendasi pemohon pendaftar kosmetik PENANGANAN PENGADUAN : Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: a. Tatap muka langsung : Kantor BPOM di Gorontalo Jl. Toto Tengah, Toto Selatan, Kabila, Bone Bolango, Gorontalo - 96128 b. Telepon : (0435)-822052 0811-4355-155 (ULPK) 081143306077 (Kepala Balai POM) c. Fax : (0435)-822052 d. Whatsapp : 0811-4355-155 (ULPK) 081143306077 (Kepala Balai POM) e. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.com f. Facebook : Balai POM di Gorontalo g. Instagram : @bpom.gorontalo h. Twitter : @bpom_gto i. Kotak saran j. Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id/ k. Halo BPOM 1500533
Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 tahun 2023
Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 tahun 2023