BBPOM dan Kejati Gorontalo Sepakat Tingkatkan Perlindungan Masyarakat dari Obat dan Makanan Ilegal

04-06-2026 Umum Dilihat 45 kali

Gorontalo (4/6) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi dan koordinasi Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Kamis (4/6).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BBPOM di Gorontalo didampingi para Ketua Tim di lingkungan BBPOM Gorontalo, sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara kedua instansi.

Kepala BBPOM di Gorontalo menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang selama ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam berbagai upaya penegakan hukum di bidang obat dan makanan. Dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses penindakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendukung tugas pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh BBPOM. Menurutnya, sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi ini, BBPOM di Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik dapat semakin kuat. Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi dalam menjaga keamanan obat dan makanan serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarana