Gorontalo (9/6) - Dalam upaya memperkuat implementasi regulasi terbaru di bidang kefarmasian, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo bersama Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama para apoteker se-Provinsi Gorontalo pada Kamis (4/6/2026) di Kantor BBPOM di Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. FGD dihadiri oleh Pengurus Daerah IAI Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Djayadi Azis, para Pengurus Cabang IAI Kabupaten/Kota se-Gorontalo, serta para apoteker yang bertugas di berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, M.Si., Apt., memberikan pengarahan terkait substansi regulasi baru serta pentingnya peran apoteker dalam memastikan pengelolaan obat dan bahan obat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga mutu pelayanan kefarmasian dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan.
Forum diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pembahasan mengenai tantangan dan strategi penerapan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di lapangan. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Gorontalo dan IAI berharap seluruh apoteker di Provinsi Gorontalo dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi terbaru. Sinergi antara regulator dan profesi apoteker diharapkan mampu mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi melindungi kesehatan masyarakat.