Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bagi Pelaku Usaha IRTP

22-05-2025 Umum Dilihat 148 kali

Kamis, 22 Mei 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebagai bagian dari proses pengajuan nomor izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NF) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertujuan mendukung pengawasan obat dan makanan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam sesi bimbingan teknis, BBPOM Gorontalo memberikan materi mengenai pentingnya penerapan prinsip keamanan pangan, termasuk pemahaman tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Hal ini bertujuan agar pelaku usaha IRTP dapat secara mandiri menilai dan meningkatkan kualitas serta keamanan produk pangan yang mereka hasilkan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha IRTP di Kabupaten Gorontalo dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin PIRT, sehingga produk pangan yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pangan.

Sarana