Gubernur Gorontalo Setujui Ranperda Pembinaan dan Pengawasan IRTP

04-07-2014 Gorontalo Dilihat 2455 kali

Pengesahan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan IRTPSetelah disusun selama kurang lebih lima bulan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pembinaan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) akhirnya disahkan oleh Gubernur Gorontalo, Drs. H. Rusli Habibie. Pengesahan Ranperda ini dilaksanakan pada rapat paripurna Deprov Gorontalo, Senin (30/6). Berkesempatan hadir pada pengesahan Ranperda tersebut Kepala Balai POM (BPOM) di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. yang selama ini aktif berperan serta dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, finalisasi Ranperda ini telah dilaksanakan dua minggu yang lalu dengan mengundang Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, Bapak Budi Djanu Purwanto, SH., M.H. Dalam finalisasi tersebut, Bapak Budi Djanu telah membantu penyusunan ranperda dengan mengusulkan agar peraturan yang akan terbentuk nanti hendaknya lebih fokus kepada pembinaan dan pengawasan industri rumah tangga pangan, termasuk penggunaan bahan tambahan pangan sesuai ketentuan dan pengawasan distribusi bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan.

Setelah disahkan oleh Gubernur, diharapkan peraturan ini segera disosialisasikan dan diimplementasikan dengan baik sehingga masyarakat Gorontalo selalu mendapatkan jaminan dalam hal keamanan pangan. (asd)

Sarana