Implementasi Peraturan Pengawasan Kemasan Pangan

21-04-2016 Gorontalo Dilihat 1792 kali

Implementasi Peraturan Pengawasa Kemasan PanganPentingnya informasi untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha industri rumah tangga pangan terhadap kemasan pangan yang digunakan dalam rangka peningkatan kualitas produksi pangan industri rumah tangga sangat diperlukan mengingat saat ini sudah diberlakukan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Berkenaan dengan hal tersebut, pada hari Rabu (20/4/2016), Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Deputi 3 Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya bekerjasama dengan Balai POM di Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Implementasi Peraturan Pengawasan Kemasan Pangan yang diselenggarakan di Aula Kantor BPOM di Gorontalo.
 
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM di Gorontalo, Dra. Sumiaty Haslinda, Apt. membawakan materi pertama dengan judul “Pengawasan Pangan di Provinsi Gorontalo”. Materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Standarisasi Produk dan Bahan Berbahaya Kimia dan Non Kimia Badan POM RI, Betty Noegraha Adi, ST dengan judul “Kemasan Pangan dan Aplikasinya” dan materi ketiga disampaikan oleh Pimpinan Rumah Kemasan Provinsi Gorontalo, Ha. Sonya Yahya, S.Pd. yang membawakan materi dengan judul “Mengenal Berbagai Jenis Kemasan Pangan”.
 
Peserta sebanyak 31 orang pelaku usaha industri rumah tangga pangan mengikuti dengan antusias seluruh kegiatan dari awal hingga akhir. Peserta mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin sehingga pengetahuan pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dapat terus ditingkatkan. (asd)

 

BPOM di Gorontalo

Sarana