Untuk mengetahui gambaran kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang telah menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta mengetahui gambaran Industri Rumah Tangga Pangan (IRT) yang telah menerapkan Cara Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), Badan POM RI bekerja sama dengan Balai POM (BPOM) di Gorontalo melaksanakan kajian implementasi persyaratan industri rumah tangga. Kajian ini akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota di Gorontalo.
Kajian dilakukan dengan metode wawancara terhadap petugas Dinas Kesehatan yang menangani perijinan IRTP, petugas PKP, petugas DFI, serta pimpinan dan karyawan IRTP sehingga dapat diketahui faktor penyebab tidak terpenuhinya persyaratan IRPT di suatu kabupaten/kota serta validasi penerapan CPPB-IRT terhadap hygiene sanitasi. Pada kajian ini dilakukan juga pengambilan sampel terhadap produk IRTP untuk diuji parameter terkait penggunaan gula, garam dan lemak. (asd)