Kenali Lima Golongan Obat Sebelum Digunakan

18-11-2025 Umum Dilihat 801 kali

Gorontalo (18/11) - Edukasi mengenai penggunaan obat kembali dilakukan oleh BPOM dengan mengingatkan pentingnya memahami golongan obat sebelum digunakan untuk mencegah risiko efek samping dan penyalahgunaan. 

Masyarakat diminta mengenali lima golongan obat yang beredar, baik di apotek maupun fasilitas kesehatan lainnya:

1. Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan aman digunakan sesuai aturan pemakaian. Contohnya parasetamol yang umum digunakan untuk meredakan demam dan nyeri.

2. Obat Bebas Terbatas
Memiliki efek lebih kuat dibanding obat bebas tetapi masih bisa dibeli tanpa resep. Obat jenis ini ditandai peringatan berwarna hitam dengan tulisan putih. Contoh yang umum adalah obat flu, batuk, dan alergi.

3. Obat Keras
Hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan dijual resmi di apotek, rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Contohnya antibiotik dan obat untuk diabetes. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius.

4. Obat Golongan Psikotropika
Merupakan obat alamiah atau sintetis yang digunakan untuk menangani gangguan kesehatan mental dan neurologis. Termasuk di dalamnya fenobarbital dan diazepam. Penggunaan harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.

5. Obat Golongan Narkotika
Zat alami maupun sintetis dengan potensi ketergantungan sangat tinggi sehingga wajib dalam pengawasan ketat medis. Contoh obat kategori ini antara lain kodein dan morfin.

BPOM mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa memahami golongannya. Langkah ini penting untuk mencegah efek samping, resistansi obat, hingga potensi penyalahgunaan.

Sarana