Sekalipun sejumlah upaya telah dilakukan untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, namun hingga kini masih saja dijumpai penjual obat, obat tradisional, kosmetika dan makanan palsu maupun ilegal di sudut-sudut kota besar. Mengingat kompleksitas tantangan dan masalah bidang pengawasan obat dan makanan yang dihadapi, Balai POM di Gorontalo selaku institusi pengawas obat dan makanan perlu melakukan perkuatan kerjasama lintas sektor dengan institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan lain yang terkait.
Keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang beranggotakan sejumlah institusi terkait. Adapun mekanisme kegiatan Satgas meliputi penangkalan dan pencegahan (demand reduction) dan penegakan hukum (supply reduction). Mekanisme penangkalan dan pencegahan dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sebagai pengguna obat dan makanan mampu meningkatkan kewaspadaan untuk membentengi diri terhadap peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.
Berkenaan dengan fenomena tersebut, pada tahun 2014 telah diselenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Satgas Obat dan Makanan Ilegal dimana pada pertemuan tersebut dibahas mengenai usulan program Satgas Obat dan Makanan Ilegal Bidang Penegakan Hukum. Pada tahun 2015 ini Balai POM di Gorontalo memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan membahas usulan terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan Satgas Obat dan Makanan Ilegal Bidang Penangkalan dan Pencegahan. Seiring dengan upaya supply reduction yang dilakukan, aksi Satgas di bidang demand reduction juga perlu dilakukan melalui upaya yang melibatkan semua stakeholder untuk mengkomunikasikan, menginformasikan dan mengedukasi (KIE) masyarakat terhadap bahaya penggunaan obat dan makanan ilegal. Peningkatan pengetahuan masyarakat akan bahaya obat dan makanan ilegal diharapkan turut berperan dalam penanggulangan peredaran obat dan makanan ilegal.
Selasa (3/11/2015), bertempat di ruang aula BPOM di Gorontalo diselenggarakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Satgas Obat dan Makanan Ilegal. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari lintas sektor terkait yaitu Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo, Kantor Bea dan Cukai Provinsi Gorontalo, Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, PT. Pos Indonesia, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Komunikasi Provinsi Gorontalo, Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Gorontalo, Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Gorontalo dan Tim Penggerak PKK Kota Gorontalo.
Adapun materi yang disampaikan adalah “Program Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal dalam Kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal” yang disampaikan oleh Kepala Balai POM di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt., materi kedua adalah “Arah Kebijakan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal” yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Dra. Sumiaty Haslinda dan materi ketiga adalah “Peran Promkes dalam Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Bimfar Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dra. Zusiana Muis, M.Kes., Apt.
Pada akhir kegiatan dilakukan diskusi dan penyusunan rekomendasi terkait rencana pelaksanaan kegiatan satgas obat dan makanan ilegal yang akan dilaksanakan pada tahun 2016. (asd)
Balai POM di Gorontalo