Koordinasi Ombudsman - BPOM Gorontalo

02-04-2015 Gorontalo Dilihat 1957 kali

Koordinasi Ombudsman - BPOM GorontaloOmbudsman RI perwakilan Gorontalo pada hari Rabu (01/04/2015) mengundang Balai POM di Gorontalo untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan ini Kepala Balai POM di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. memaparkan hasil pengawasan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, sampling dan pengujian obat dan makanan serta pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan penyebaran informasi.

 

Kegiatan pengawasan di sarana produksi dan distribusi dilaksanakan secara rutin setiap minggu di seluruh wilayah Gorontalo hal ini untuk menjamin tersedianya produk yang aman dan memenuhi ketentuan di peredaran. Kerangka pengawasan sendiri sebenarnya ada tiga yaitu pengawasan oleh instansi yang berwenang, pengawasan oleh produsen/distributor serta pengawasan oleh konsumen. Selain pengawasan oleh pemerintah, produsen dan distributor berkewajiban untuk menjamin produk yang dihasilkan aman sejak dari pabrik hingga ke peredaran, selain itu masyarakat sebagai konsumen diharapkan untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

 

BPOM di Gorontalo dalam melaksanakan pengawasan juga selalu berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Kopperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Kepolisian dan Kejaksaan. Pada tahun 2014 telah terbentuk Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Gorontalo sebagai wadah koordinasi instansi terkait dalam rangka pengawasan produk pangan di Gorontalo.   

                                                                                                            

Ombudsman RI perwakilan Gorontalo mengapresiasi kinerja BPOM di Gorontalo dan berharap agar koordinasi dengan instansi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan dapat lebih dioptimalkan. (asd)

Sarana