Mengenal Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah (PJAS)
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dibutuhkan generasi penerus yang sehat baik secara mental maupun fisik. Kesehatan mental dan fisik anak tidak terlepas dari pola konsumsinya. Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah (PJAS) merupakan sumber pangan bagi anak selama di sekolah sebagian besar berasal dari kantin sekolah dan pedagang di luar sekolah. Oleh karena itu, peranan kantin sekolah dan pedagang di luar sekolah sangat penting untuk menyediakan pangan jajanan yang aman, bermutu, dan bergizi. Pangan yang dijual di kantin sekolah atau oleh pedagang di luar sekolah sangat beragam dan dapat dikelompokkan sebagai makanan sepinggan, makanan camilan/ snack, minuman, dan buah.
Pangan jajanan yang biasa kita temui meliputi :
- Makanan Sepinggan : Makanan sepinggan merupakan kelompok makanan utama atau dikenal dengan istilah ”jajanan berat”. Jajanan ini bersifat mengenyangkan dan dapat menggantikan makanan utama seperti makan siang. Contoh makanan sepinggan, yaitu: mie ayam, bakso kuah, bubur ayam, nasi goreng, lontong sayur, gado-gado, ketoprak, siomay, dan soto ayam.
- Camilan/Snack : Camilan/snack merupakan makanan yang dikonsumsi di luar makanan utama. Makanan camilan terdiri dari : Camilan basah, misalnya gorengan lemper, kue lapis, donat, jelly dan Camilan kering, misalnya brondong jagung, keripik, biskuit, kue kering, permen.
- Minuman : Minuman sebagai pangan jajanan terdiri dari dua jenis yaitu minuman yang disajikan dalam gelas yang siap diminum, misalnya : air putih, es teh manis, es jeruk, es campur serta minuman yang sajikan dalam kemasan yang siap untuk diminum seperti minuman ringan dalam kemasan, teh, soda, sari buah.
- Buah : buah meliputi buah utuh siap konsumsi dan buah potong siap konsumsi yang dikupas dan dipotong-potong. Buah potong harus disimpan dalam keadaan dingin.
PJAS baik yang diperjualbelikan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah harus memenuhi persyaratan keamanan pangan seperti terbebas dari cemaran fisik, kimia maupun biologis. Selain itu, untuk penjual harus menjamin bahwa diri dan tempat jualannya sehat dan bersih sehingga tidak menjadi sumber cemaran bagi PJAS yang dijual. Selain harus aman, PJAS harus bergizi, yaitu mengandung zat gizi atau nutrisi yang baik untuk pertumbuhan maupun perkembangan anak. PJAS juga harus bermutu sehingga mampu menjadi salah satu faktor pendukung menuju Indonesia Emas. (tm)