Jumat (19/6/2015), Balai POM (BPOM) di Gorontalo bersama dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana distribusi pangan di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa, rusak maupun tanpa ijin edar. Selain itu, dipastikan pula bahwa sarana distribusi pangan telah menerapkan Cara Distribusi Pangan yang Baik di dalam operasionalnya.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Pemdik Serlik) BPOM di Gorontalo, Dra. Sumiaty Haslinda, Apt. menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri lebih diintensifkan. Pada saat seperti ini biasanya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan akan meningkat, hal ini disebabkan karena demand masyarakat terhadap kebutuhan pokok khususnya pangan cukup tinggi dan kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh distributor yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi standar baik dari segi legalitas, mutu maupun keamanannya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi peredaran produk-produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari pengawasan ini petugas menemukan beberapa produk kadaluarsa pada sarana distribusi yang diperiksa. Temuan produk kadaluarsa telah dimusnahkan oleh pemilik sarana secara sukarela dengan disaksikan oleh petugas. (asd)