Ribuan cup Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa ijin edar senilai kurang lebih 10 juta rupiah diamankan Balai POM di Gorontalo dalam operasi gabungan dengan Polres Limboto dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo pada hari Kamis (16/02). Temuan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menemukan adanya peredaran produk ilegal tersebut di beberapa sarana distribusi makanan di Kabupaten Gorontalo. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan penelusuran produsen dari Air Minum Dalam Kemasan tersebut. Benar saja, di pabrik yang tidak jauh dari pusat Kabupaten Gorontalo, petugas menemukan ratusan karton berisi AMDK kemasan cup yang siap diedarkan.
_x000D_Operasi gabungan dilanjutkan pada hari Jumat (17/02) dengan sasaran pabrik mi basah yang dicurigai menggunakan bahan berbahaya dalam proses pembuatannya. Pada saat pemeriksaan ditemukan serbuk putih yang dicampurkan sebagai bahan pengenyal mi, serbuk ini dibawa ke kantor Balai POM Gorontalo untuk diuji lebih lanjut.
_x000D_Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat kesehatan.
_x000D__x000D_
BPOM di Gorontalo
_x000D__x000D_ _x000D_