Badan POM RI merupakan salah satu institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan suatu kasus tindak pidana khususnya dalam hal obat dan makanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada PPNS, di satu sisi tentunya akan memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana mengingat banyaknya kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan, seperti kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sarana-prasarana pendukung, serta anggaran.
Pada hari Jumat (18/01/2013), telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS terhadap salah satu staf Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai POM (BPOM) di Gorontalo yaitu Asirah, S.Si., Apt. Acara diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Gorontalo, Jl. Tinaloga, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango.
Dengan bertambahnya satu PPNS baru, diharapkan BPOM di Gorontalo mampu mengoptimalkan kinerja sehingga proses penyidikan dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana obat dan makanan.
BPOM di Gorontalo