Kondisi masyarakat Gorontalo yang sebagian besar beragama Islam menuntut pemerintah untuk bisa menjamin tersedianya produk halal baik itu pangan, obat ataupun kosmetik yang beredar di pasaran. Untuk membahas hal tersebut, maka pada hari Senin (23/03/2015), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal dengan tema “Gerakan Masyarakat Sadar Halal” yang dilaksanakan di aula asrama haji Provinsi Gorontalo.
Balai POM di Gorontalo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Dra. Sumiaty Haslinda, Apt. berkesempatan untuk memberikan materi “Peran Badan POM RI dalam Pengawasan Keamanan dan Kehalalan Pangan”.
Dalam pertemuan ini dibahas mengenai kesiapan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan instansi terkait dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini tentunya harus segera mempersiapkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Daerah untuk melaksanakan jaminan produk halal di Provinsi Gorontalo. (asd)