Balai POM di Gorontalo bekerjasama dengan Polda Gorontalo kembali mengamankan ribuan item obat tradisional Ilegal senilai kurang lebih enam puluh juta rupiah pada operasi penyidikan di wilayah Kabupaten Gorontalo, Senin (10/10/2016). Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya pada operasi yang dilakukan bulan Agustus lalu di wilayah yang tidak terlalu jauh dari wilayah penggerebekan yang sekarang.
Obat tradisional atau jamu ilegal ini keamanan dan mutunya tidak dapat dijamin, bahkan beberapa diantaranya ditambahkan bahan yang dilarang sehingga bisa membahayakan kesehatan penggunanya. Beberapa obat tradisional ilegal yang ditemukan ini terdiri dari jenis obat tradisional untuk pegal linu dan stamina. Pengedar jamu ilegal ini dapat dikenai ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda 1,5 milyar rupiah. (asd)
Balai POM di Gorontalo