Pengawasan Jajanan Ta’jil oleh BPOM di Gorontalo

26-07-2012 Gorontalo Dilihat 2309 kali

Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat Prop. Gorontalo dari peredaran produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya pada bulan puasa hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433H, BPOM di Gorontalo melakukan kegiatan pengawasan pangan jajanan ta’jil yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2012 di Kota Gorontalo. Tim petugas terdiri dari Tim Pemeriksaan yang mobile membeli sampel dan Tim Pengujian dengan mobil laboratorium keliling BPOM di Gorontalo yang stay di Pusat Pangan Jajanan Ta’jil Jl. Nani Warta Bone, depan Rinaldi Gym, Kota Gorontalo.

Kegiatan terdiri dari pembelian sampel pangan jajanan ta’jil di beberapa titik di Jl. Sultan Botutihe, Pasar Kampung Bugis, Pasar Tua dan Pasar Setral. Pengawasan difokuskan pada produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti Rodhamin B, Boraks, Formalin dan Methanil Yellow dengan menggunakan Rapid Test Kit atau pengujian cepat. Dari 15 item pangan jajanan ta’jil yang disampling dan diuji, terdapat dua sampel yang Tidak Memenuhi Syarat, yaitu kue Ku’ dan alus manis yang positif mengandung Rhodamin B.

Tim Pemeriksaan melakukan tindak lanjut dengan mendatangi tempat pembelian sampel yang tidak memenuhi syrat tersebut dan didapatkan produk pewarna textil yang digunakan oleh pembuat kue Ku’ sebagai pewarna pangan. Pewarna diamankan dan sisa sampel yang ada di sarana dibeli untuk dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium Pengujian Pangan, Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi BPOM di Gorontalo. Kepada pemilik sarana diberikan pembinaan mengenai larangan penggunaan bahan pewarna textil untuk pangan dan diberi arahan selajutnya menggunakan pewarna khusus pangan yang diizinkan dantelah terdaftar di Badan POM RI sebagai bahan tambahan pangan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan. Selanjutnya kepada para pedagang jajanan buka puasa maupun produsennyadiingatkan agar jika menggunakan bahan tambahan agar memakai bahan tambahan pangan yang diizinkan digunakan dalam produk pangan.

 

BPOM di Gorontalo

 

 

Sarana