Balai POM (BPOM) di Gorontalo membuka tahun 2015 dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tradisional dan oplosan. Peningkatan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini merupakan instruksi Badan POM RI mengingat masih banyaknya penyalahgunaan minuman beralkohol tradisional dan alkohol teknis sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 mendefinisikan bahwa minuman beralkohol tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan dibuat untuk kepentingan adat istiadat atau upacara keagamaan. Minuman ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Pengawasan peredaran minuman beralkohol tradisional dan alkohol teknis dilakukan di sarana distribusi pangan, apotek, toko obat dan toko bangunan. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih terdapat minuman beralkohol tradisional jenis tuak yang diperjual belikan kepada masyarakat secara bebas. Hasil temuan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas terkait untuk dilakukan tindak lanjut. (asd)
BPOM di Gorontalo