Selasa (24/03/2015), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai POM di Gorontalo, Dra. Sumiaty Haslinda, Apt. memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai tindak lanjut Siaran Pers Badan POM RI mengenai kejadian tidak diinginkan yang serius terkait injeksi buvanest spinal.
Pada hari Sabtu 14 Februari 2015, Badan POM menerima informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai kejadian tidak diinginkan yang serius dan mengakibatkan meninggalnya pasien setelah penggunaan obat injeksi Buvanest Spinal 0,5% Heavy (Bupivacaine HCl) produksi Industri Farmasi PT Kalbe Farma, Tbk. di Siloam Hospital Lippo Village Karawaci. Berdasarkan hal tersebut maka Badan POM RI telah melakukan investigasi ke Industri Farmasi PT. Kalbe Farma sebagai produsen injeksi Buvanest Spinal 0,5 % Heavy. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Badan POM RI telah melakukan sanksi administratif berupa pembatalan izin edar produk injeksi Buvanest Spinal 0,5 % Heavy.
Balai POM di Gorontalo telah melakukan monitoring terhadap penarikan produk injeksi Buvanest Spinal 0,5 % Heavy baik di sarana pelayanan obat maupun di sarana distribusi obat di Provinsi Gorontalo. Hasil monitoring menunjukkan bahwa produk injeksi Buvanest Spinal 0,5 % Heavy tidak lagi terdapat di peredaran. (asd)