Selasa (28/6/2016), Balai POM (BPOM) di Gorontalo, Polda Gorontalo dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan di Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa, rusak maupun tanpa ijin edar. Selain itu, dipastikan pula bahwa sarana distribusi pangan telah menerapkan Cara Distribusi Pangan yang Baik di dalam operasionalnya.
Kepala BPOM di Gorontalo, Sukriadi Darma, S.Si., Apt. menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri lebih diintensifkan. Pada saat seperti ini biasanya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan akan meningkat, hal ini disebabkan karena demand masyarakat terhadap kebutuhan pokok khususnya pangan cukup tinggi dan kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh distributor yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi standar baik dari segi legalitas, mutu maupun keamanannya.
Dari pengawasan ini petugas menemukan beberapa produk kadaluarsa pada sarana distribusi pangan yang diperiksa. Temuan produk kadaluarsa telah dimusnahkan oleh pemilik sarana secara sukarela dengan disaksikan oleh petugas. (asd)
Balai POM di Gorontalo