Praktek Apoteker yang Bertanggung Jawab

17-10-2016 Gorontalo Dilihat 1889 kali

Praktek Apoteker yang Bertanggung JawabMinggu (16/10/2016), Kepala Balai POM di Gorontalo, Sukriadi Darma, S.Si., Apt. menghadiri undangan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Gorontalo sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Sosialisasi Permenkes Nomor 31 Tahun 2016, Hasil Rakernas IAI dan Current Issue. Selain Kepala BPOM di Gorontalo, kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Pengurus Daerah IAI Provinsi Gorontalo, Farid I. Adam, S.Si., Apt., M.Kes. dan Ketua Pengurus Cabang IAI Kabupaten Gorontalo, Sri Hilmawaty N.R.Sy. Abdul, S.Si., Apt.

Dalam paparannya, Sukriadi Darma menyampaikan materi mengenai Praktek Apoteker yang Bertanggung Jawab. Peredaran obat palsu/obat ilegal, distribusi obat tanpa kewenangan, distribusi obat tidak sesuai peraturan, kesalahan penggunaan obat dan penyalahgunaan obat yang tentunya mengancam keselamatan masyarakat dapat dicegah dengan praktek Apoteker yang bertanggungjawab. Kerjasama antara IAI dengan BPOM juga diperlukan untuk memperkuat hal tersebut.

Kepala BPOM juga kembali menegaskan bahwa BPOM di Gorontalo akan menindak tegas setiap tempat praktek yang menyimpan obat dan menyalurkan obat tanpa izin dan kewenangan serta tempat pelayanan kesehatan yang menyalurkan obat tidak sesuai dengan peraturan. Apabila ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asd)

 

Balai POM di Gorontalo

Sarana