Pasar Limboto adalah pasar terbesar di Kabupaten Gorontalo, berbagai macam kebutuhan sehari-hari tersedia di pasar tersebut, salah satunya adalah produk ikan segar. Produk ikan yang tersedia di Pasar Limboto cukup banyak dan beraneka ragam, ikan laut, ikan air tawar, udang, kerang dan sotong banyak ditemukan di sentra penjualan produk hasil perikanan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memang terkenal gemar mengkonsumsi hasil perikanan, pedagang di Pasar Limboto mendatangkan produk perikanan dari berbagai daerah di Provinsi Gorontalo.
Untuk menjamin produk hasil perikanan yang dijual di Pasar Limboto aman dari penyalahgunaan bahan berbahaya formalin, Balai POM di Gorontalo bekerjasama dengan Laboratorium Perikanan Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) Provinsi Gorontalo pada hari Rabu (18/5/2016) melakukan sampling dan uji cepat bahan berbahaya formalin pada produk perikanan. Sebanyak 22 sampel produk perikanan di sampling oleh petugas BPOM di Gorontalo dan BPPMHP Provinsi Gorontalo. Hasil dari uji cepat menunjukkan bahwa sampel produk perikanan tersebut bebas dari bahan berbahaya formalin.
Pengelola, pedagang dan konsumen produk perikanan di Pasar Limboto sangat mengapresiasi kegiatan pengambilan sampel dan uji cepat ini. Hasil pengujian yang menunjukkan hasil negatif terhadap bahan berbahaya formalin tentu saja sangat melegakan bagi pedagang dan juga konsumen di Pasar Limboto. Saat ini pengelola Pasar Limboto memang belum dilengkapi dengan tes kit untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya yang biasa disalahgunakan pada ikan.
Formalin merupakan salah satu bahan kimia yang dilarang digunakan pada pangan. Formalin biasanya digunakan sebagai bahan perekat untuk kayu lapis dan desinfektan untuk peralatan rumah sakit serta untuk pengawet mayat. Formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan. Jika terhirup dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan. Jika mengenai kulit dapat menyebabkan reaksi alergi. Jika tertelan dapat menyebabkan rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan perut. Dapat pula merusak hati, ginjal, otak, jantung dan syaraf. Konsumsi jangka panjang akan mengakibatkan kanker, jika tertelan formalin sebanyak 30 ml (3 sendok makan) maka dapat menyebabkan kematian. (asd)
Balai POM di Gorontalo