Minggu (12/01/2014), Kepala Balai POM (BPOM) di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. menghadiri Sidang Komisi Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Gorontalo. Sidang dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa Halal MUI Provinsi Gorontalo, Drs. Lukman Katili, M.Pd.I, Ketua LPPOM MUI Provinsi Gorontalo Amrain Mustafa, MM dan seluruh pemohon sertifikat halal yang terdiri dari pelaku bisnis UMKM.
Dalam pertemuan ini Kepala Balai berkesempatan memberikan sambutan terkait pencantuman logo halal pada label produk pangan. Kepala Balai mengutip pernyataan dari Ketua LPPOM MUI Pusat yang menyatakan bahwa sebelum mengurus permohonan audit dalam rangka sertifikasi produk halal, sebaiknya terlebih dahulu para pelaku usaha memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Jadi lebih diutamakan thayib dulu, baru setelah terpenuhi, maka dapat melakukan permohonan audit ke LPPOM MUI untuk pengurusan kehalalan produk.
Sepuluh perusahaan yang telah diaudit oleh Tim Auditor berhasil mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI, perusahaan ini selanjutnya diwajibkan untuk membuat permohonan pencantuman logo halal pada label yang ditujukan kepada BPOM di Gorontalo.(asd)
BPOM di Gorontalo