Selama ini penilaian prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP No 10 tahun 1979 melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Seiring dengan berjalannya reformasi birokrasi, sistem penilaian ini dirasa sudah tidak sesuai lagi untuk digunakan sebagai alat pengukur kinerja karena hanya menekankan kepada aspek perilaku dan tidak dapat mengukur secara langsung produktivitas pegawai.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan sistem penilaian kerja yang baru ini, kinerja pegawai akan diukur dari dua unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% dan perilaku kerja dengan bobot nilai 40%. SKP disusun pada bulan Januari dan disetujui antara pegawai yang bersangkutan dengan atasannya langsung sebagai kontrak kerja.
Dalam rangka mensosialisasikan penilaian prestasi kerja pegawai yang baru tersebut, BPOM di Gorontalo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada hari Selasa (22/01/2013) bertempat di Aula Gedung BPOM di Gorontalo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPOM di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. dengan didampingi Ka. Sub. Bag. Tata Usaha, Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pegawai BPOM di Gorontalo mampu memahami dan siap menjalankan sistem penilaian kerja sesuai dengan PP No. 46 tahun 2011 yang mulai dilaksanakan pada tahun 2014.
BPOM di Gorontalo