Balai POM (BPOM) di Gorontalo bekerjasama dengan Lembaga Informasi dan Komunikasi Penjual Obat (LIKPO) Provinsi Gorontalo pada hari Jumat (16/10/2015) melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemilik sarana distribusi mengenai peraturan perundang-undangan terkait obat dan kosmetik.
Hani Dwi Kustanti, S.Si., Apt. selaku staf Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Informasi Konsumen BPOM di Gorontalo tampil sebagai narasumber membawakan materi mengenai peraturan perundangan di bidang obat dan kosmetik.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 200 penjual obat dan kosmetik dari seluruh kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo. Peserta sangat merasakan manfaat dari kegiatan sosialisasi ini karena mereka mendapatkan informasi mengenai obat dan kosmetik yang selama ini belum pernah diperoleh sebelumnya dan berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat diselenggarakan secara rutin di masa yang akan datang. (asd)
Balai POM di Gorontalo