Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Balai POM (BPOM) di Gorontalo yang menunjukkan masih ditemukannya produk obat keras daftar G di sarana tidak berwenang seperti kios, warung dan toko, maka BPOM di Gorontalo memandang perlu dilakukannya sosialisasi peraturan perundangan terkait pendistribusian obat kepada sarana pelayanan dan distribusi obat di Provinsi Gorontalo.
Senin (2/11/2015), bertempat di ruang aula BPOM di Gorontalo telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Obat (Produk Terapetik). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pemilik sarana apotek, penanggung jawab apotek, pemilik sarana dan penanggung jawab toko obat, perwakilan PBF, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Gorontalo dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Gorontalo.
Sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi adalah Kepala BPOM di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. yang membawakan materi mengenai Peraturan Perundangan Terkait Obat dan Temuan Pelanggaran Berdasarkan Perundangan. Pada kesempatan ini Drs. Edi Witanto, Apt. menyampaikan bahwa BPOM di Gorontalo beberapa tahun terakhir telah cukup memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait distribusi obat yang baik dan benar. Tetapi hingga saat ini masih ada beberapa oknum yang mendistribusikan obat secara tidak benar sehingga obat keras daftar G dapat ditemukan dijual secara bebas di warung, kios dan toko. Menanggapi hal ini BPOM di Gorontalo akan memberikan tindakan tegas apabila sarana distribusi atau pelayanan obat terbukti melakukan pendistribusian obat secara tidak benar dan menyalahi peraturan. Sebagai narasumber kedua pada acara sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Farmamin Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Yusrianto Utina, S.Pd., M.Kes yang membawakan materi mengenai tata cara perijinan toko obat dan apotek.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen dari pemilik sarana apotek dan toko obat untuk mendistribusikan obat secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (asd)
Balai POM di Gorontalo