Talkshow Hasil Penelusuran Apel Berbahaya

06-02-2015 Gorontalo Dilihat 1974 kali

Talkshow Hasil Penelusuran Apel BerbahayaKepala Balai POM (BPOM) di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. pada hari Kamis (05/02/2015) menjadi narasumber pada acara talkshow di stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Gorontalo dengan tema “Hasil Penelusuran Apel Berbahaya”. Dalam acara tersebut Kepala BPOM di Gorontalo menjelaskan bahwa pertengahan Januari kemarin, pemerintah telah menerima peringatan dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) mengenai produk apel impor asal Amerika Serikat yang telah ditarik dan dilarang beredar dikarenakan tercemar oleh bakteri Listeria monocytogenes.

Apel yang dimaksud adalah apel impor jenis Gala merek “Big B” dan apel impor jenis Granny Smith merek “Granny’s Best” dan “Big B” yang dikemas oleh perusahaan Bidart Bros, Bakersfield, California. Menindaklanjuti peringatan tersebut maka semua instansi pemerintah yang tergabung dalam Jejaring Keamanan Pangan Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia segera melakukan penelusuran terhadap kemungkinan beredarnya apel tersebut di wilayah Indonesia.

Listeria monocytogenes adalah bakteri pathogen yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam. Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil.

Tim Terpadu Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Gorontalo telah melakukan penelusuran peredaran di sejumlah hypermarket, supermarket dan penjual buah yang ada di Provinsi Gorontalo. Drs. Edi Witanto, Apt. menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan produk apel segar merek “Big B” dan “Granny’s Best” yang diduga kuat terkontaminasi bakteri. Hanya saja di peredaran ditemukan apel impor jenis Gala dan Granny Smith dengan merek lain. Telah dilakukan pengambilan sampel terhadap kedua jenis apel Gala dan Grannys Smith tersebut oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo untuk diuji lebih lanjut.

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dalam menghadapi isu apel yang terkontaminasi oleh bakteri ini karena pemerintah telah memiliki sistem peringatan terhadap produk impor yang tidak memenuhi syarat melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF). Melalui sistem ini pemerintah dapat mengetahui produk impor yang tidak memenuhi syarat dan segera dilakukan tindakan pencegahan agar produk tersebut tidak masuk ke Indonesia. (asd)

Sarana